Alasan-alasan Diharamkannya Kawin Mut'ah (Kawin Kontrak)

Kawin mut'ah itu lebih dikenal dengan sebutan kawin sementara atau kawin kontrak. Sedangkan pengertian kawin mut'ah itu adalah pernikahan dengan perjanjian, misalnya bisa sehari, satu minggu, satu bulan, satu tahun dan seterusnya sesuai dengan janjinya. Kemudian arti mut'ah kawin hanya untuk bersenang-senang saja.

kawin mut'ah

Keempat mazhab bersepakat bahwa kawin mut'ah itu haram hukumnya. Apabila dalam akad nikah itu disebut jangka waktu, maka akadnya itu menjadi batal dan tidak sah lagi, hubungan yang dinikahinya juga menjadi hubungan perzinahan.

Adapun alasan-alasannya diharamkan adalah sebagai berikut :
  1. Tidak mendapat dukungan dari Al Qur'an yang ada kaitannya dengan talak, iddah dan hukum waris.
  2. Seluruh ulama tempat mazhab telah melarang, kecuali kaum syi'ah yang mengizinkannya.
  3. Larangan Rasulullah saw dalam sabdanya yang berbunyi : "Hai segenap manusia, aku telah mengizinkannya kamu melakukan kawin mut'ah, maka sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat". (HR. Ibnu Majjah)
  4. Tujuan dan maksud dari kawin mut'ah itu hanya untuk memuaskan nafsu sahwatnya saja, tetapi bukan mendapatkan keturunan ataupun membangun rumah tangga.
  5. Umar bin Khatab r.a juga mengharamkan kawin mut'ah ketika khutbah di atas mimbar dan para sahabat tidak ada yang menentangnya.
Banyak orang tua tidak senang bila anak gadisnya secara mut'ah, seolah-olah wanita hanya diumpamakan seperti benda yang dipindahkan dari satu orang ke orang lainnya hanya untuk tujuan kepuasan nafsu sahwatnya saja, kemudian anak-anak yang dihasilkannya itu akan menjadi terlantar. Apalagi sekarang di negara kita Indonesia sudah banyak wanita yang melakukan hal itu, semoga saja bagi yang membaca artikel ini bisa mengkaji dampak dari melakukan kawin kontak. Apakah memberikan solusi bagi diri kita atau malah justru sebaliknya.

Jadi perkawinan mut'ah itu hanya akan merusak sendi-sendi maglihai rumah tangga, sedangkan perkawinan itu sendiri menurut islam adalah ditujukan untuk memperoleh ketenangan dan ketentraman, saling mencintai dan kasih sayang. Selain itu islam juga mengatur, bahwa talak itu berada di tangan suami. Lalu mengapa mesti harus mengikat dan mempersempit diri dengan keharusan talak dengan batas berakhirnya perkawinan mut'ah. Kemudian tujuan kawin itu adalah untuk hidup bersama-sama selamanya dan mencari kebahagiaan dunia ataupun akhirat. Lalu perkawinan macam apa itu namanya bila orang menceraikan siapa saja dan kapan saja seenak hatinya.

Nah, sekiranya semoga kita dapat mengambil pelajaran dari bahasan di atas, kawin mut'ah jelas-jelas di larang oleh Allah, pernikahan yang sempurna di mata Allah yaitu pernikahan yang didasari cinta serta rasa kasih sayang diantara pasangan, bukan karena materi atau nafsu sesaat.

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA