5 Panduan Zakat Emas dan Perak

Sungguh pedih siksaan bagi mereka yang tidak mengeluarkan zakat harta benda. Mengenai zakat emas dan perak ini Allah telah berfirman :
"Orang yang menyimpan emas dan perak serta tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukan kepada mereka bahwa mereka akan mendapat siksa yang pedih pada hari dipanaskannya emas dan perak itu di neraka jahanam. Lalu dahi mereka dibakar dengannya seraya dikatakan kepada mereka : Inilah harta benda yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang akibat dari apa yang kalian simpan itu". (QS. At Taubah : 34-35)

5 panduan zakat emas dan perak

Kewajiban membayar zakat emas dan perak dilakukan melalui syarat-syarat yang berlaku pada keduanya baik berupa logam, cair maupun gumpalan. Syarat yang berlaku pada keduanya adalah telah mencapai haul dan masing-masing telah mencapai nisab yang telah ditentukan.

Nisab Emas
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw bersabda :
"Tidak ada kewajiban bagi dirimu atas sesuatu, sehingga kamu mempunyai dua puluh dinar. Jika kamu telah mempunyai dua puluh dinar dan telah mencapai satu tahun, maka zakat darinya adalah setengah dinar. Sedangkan kelebihannya dihitung menurut perhitungannya. Tidak ada zakat pada suatu harta sehngga mencapai satu tahun". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Baihaqi)

Hadist ini dishahihkan oleh Imam Bukhari dan dihasankan oleh Al Hafizh Ibnu Hajar. Dari hadist di atas dapat diartikan bahwasannya tidak ada zakat pada emas sehingga mencapai 20 dinar dan telah mencapai masa waktu satu tahun, zakat yang harus dikeluarkan darinya adalah 1/4 atau 1/2 dinar, sedangkan pada emas yang mencapai lebih dari 20 dinar maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu dinar.

Hukum Emas Campuran
Ibnu Hazm berpendapat : "Jika penyampuran emas itu tidak berubah warna dan kadarnya, maka gugur hukum penyampurannya. Untuk itu wajib dikeluarkan zakatnya. Jika tidak mencapai jumlah tersebut tidak ada kewajiban atas zakatnya".

Menurut Imam Syafi'i : " Tidak ada kewajiban zakat, kecuali pada emas yang terpisah campurannya dan tidak ada kewajiban untuk membayar zakat untuk emas yang jumlahnya kurang dari 20 dinar".

Menurut sebagian tabi'in : "Tidak ada zakat atas jumlah campuran kecuali jika campuran itu mencapai 20 dinar. Emas itu tidak wajib dikeluarkan zakatnya kecuali telah mencapai harta 200 dirham, maka zakatnya adalah 5 dirham. Kemudian pada setiap suatu darinya yang jumlahnya mencapai 40 dirham maka zakatnya adalah satu dirham. Sedangkan pada 40 dinar zakatnya adalah satu dinar. Kemudian yang jumlah emasnya melebihi emas jumlah tersebut, maka zakatnya satu dirham dan setiap 40 dirham satu dinar.

Nisab Perak
Dari Ali bin Abi Thalib ia berkata, Rasulullah saw bersabda :
"Aku tidak memungut zakat kuda dan budak dari kalian semua, maka berikanlah zakat perak dari setiap empat puluh dirham sebanyak satu dirham. Tidak ada zakat pada perak yang hanya berjumlah seratus sembilan puluh dirham. Akan tetapi jka telah mencapai dua ratus dirham maka zakat yang harus dikeluarkan adalah 5 dirham". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Tirmidzi)

Tidak boleh Menggabungkan Antara Emas dan Perak
Perlu diketahui oleh para wanita muslimah, bahwa menggabungkan emas dan perak agar mencapai nisabnya merupakan sesuatu yang dilarang. Karena jenis emas jelas berbeda dengan jenis perak, sebagaimana halnya jenis sapi dan jenis kambing dimana keduanya sudah mempunyai ukuran zakat masing-masing yang berbeda yang satu dengan lainnya.

Zakat Perhiasan Selain Emas dan Perak
para ulama telah sepakat tentang tidak adanya kewajiban zakat atas berlian, intan, mutiara, marjan dan batu mulia lainnya. Kecuali jika barang-barang tersebut merupakan aset perniagaan maka harus dikeluarkan zakatnya.

Baca juga cara, hikmah dan hukum memotong kuku (taqlim al azhfar).

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA