Mengupas Tuntas 20 Pertanyaan Tentang Hukum-hukum Nifas dan Haid

Nifas adalah darah yang keluar disebabkan oleh kelahiran anak. Hukum yang berlaku pada nifas adalah sama seperti hukum haid, baik mengenai hal-hal yang diperbolehkan, diharamkan, diwajibkan maupun dihapuskan. Karena nifas adalah darah haid yang tertahan karena proses kehamilan, takaran maksimal bagi keluar nifas ini adalah empat puluh hari, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, dimana ia berkata, "Pada masa Rasulullah, para wanita yang sedang menjalani masa nifas menahan diri selama empat puluh hari atau empat puluh malam". (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi)

Mengupas Tuntas 20 Pertanyaan Tentang Hukum-hukum Nifas dan Haid

Para ulama dari kalangan sahabat Rasulullah dan para tabi'in telah menempuh kesepakatan, bahwa wanita-wanita yang sedang menjalani masa nifas harus meninggalkan shalat selama empat puluh hari. Apabila telah suci sebelum masa tersebut, maka hendaklah mandi dan mengerjakan shalat, dwmikian dikatakan oleh Imam Tirmidzi.

Keguguran
Apabila janin yang berada di dalam kandungan seorang ibu keluar sebelum waktunya (keguguran) dan sudah terbentuk manusia, maka darah yang setelahnya merupakan darah nifas. Sedangkan apabila janin yang keluar itu belum berbentuknya manusia secara sempurna, maka darah yang keluar setelahnya tidak dikategorikan sebagai darah kotor yang tidak menghalangi wanita mengerjakan shalat juga puasa. Waktu minimal bagi sebuah janin itu terbentuk manusia sempurna adalah delapan puluh satu hari, sebagaimana dikatakan oleh Abdullah bin Mas'ud r.a. Bahwa Rasulullah saw pernah bersabda :

"Sesungguhnya sel sperma yang telah membuahi indung telur itu berkumpul di dalam rahim ibu selama empat puluh hari kemudian ia menjadi segumpal darah, lalu segumpal daging dan diutus kepadanya malaikat yang diperintahkan untuk ditetapkan baginya empat hal, yaitu rezeki, ajal dan amalnya dan apakah akan sengsara atau bahagia".

Para ulama mengatakan, "Janin tidak mungkin berbentuk sebelum jumlah hari tersebut. Yang pada umumnya terjadi adalah bahwa pemberian bentuk itu tidak akan terlibat sebelum sembilan puluh hari". Hendaklah wanita muslimah mengetahui bahwa keguguran dalam proses kehamilan, apabila terjadi setelah terbentuknya tubuh seperti jari, kuku, rambut atau anggota tubuh lainnya maka kandungan itu sudah menjadi anak dan darah yang keluar karenanya dianhgap sebagai nifas.

Masa Berlangsungnya Nifas
Tidak ada batas minimal dalam masalah nifas yaitu bisa saja terjadi dalam waktu singkat. Olrh karena itu, apabila seorang wanita melahirkan, lalu tidak lama kemudian darah nifasnya berhenti maka ia berkewajiban mengerjakan shalat, puasa dan ibadah lainnya seperti layaknya wanita yang berada dalam keadaan suci. Sedangkan batasvmaksimalnya adalah empat puluh hari, sesuai dengan hadist dati Ummu Salamah di atas.

Disunnahkan bagi wanita muslimah untuk mandi setelah melahirkan, baik yang melahirkan dengan mengeluarkan darah maupun tidak. Demikian juga apabila mengalami keguguran pada masa-masa kehamilan, meskipun waktunya sangat sebentar.

Cara mengetahui Kesucian
Seorang wanita muslimah dapat mengetahui kesucian dengan cara memasukkan kapas kedalam kemaluannya, lalu mengeluarkannya kembali. Hal ini dilakukan pada saat bangun dari tidur dan ketika hendak tidur. Tujuannya yaitu mrngetahui apakah dirinya dalam keadaan suci atau tidak atau untuk mendapatkan bukti, apakah masih ada yang keluar setelah bersuci.

Melahirkan Dua Anak (Kembar)
Apabila wanita muslimah melahirkan dua anak (kembar), maka masa nifasnya dimulai dari anak pertamanya dan bukan pada anak yang kedua. Sebagaimana Fathimah Az Zahra r.a yang pernah melahirkan sebelum terbenam matahari (hasan dan husain), kemudian dia bersuci dari nifas dan mandi setelah mengerjakan shalat isya, tetap pada waktunya. Oleh karena itu dapat dikatakan, bahwa batas minimal dari masa nifas adalah waktu sekejab dan batas maksimalnya adalah empat pulih hari.

Amalan yang Diharamkan Bagi Wanita Pada Masa Nifas
Amalan yang diharamkankan bagi wanita pada masa haid diharamkan pula bagi wanita yang menjalani masa nifas, tanpa ada perbedaan diantara keduanya, kecuali hal-hal yang menyangkut talak dan iddah.
  1. Amalan yang Mubah Dilakukan Wanita Haid dan Nifas
  2. Bercumbu pada bagian-bagian selain kemaluan
  3. Berdzikir kepada Allah
  4. Ibrahim wukuf di Arafah, semua amalan haji dan umrah kecuali thawaf disekeliling ka'bah. Tidak diperbolehkan bagi wanita yang sedang menjalani masa haid serta nifas, kecuali setelah bersuci dan mandi, hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw kepada Aisyah r.a, "Kerjakanlah seperti orang yang menjalankan ibadah haji, kecuali melakukan ibadah haji, kecuali melakukan thawaf di ka'bah sehingga kamu bersuci". (HR. Muttafaqul 'Alaihi)
  5. Makan dan minum bersama. Hal inj seperti disebutkan dalam hadist riwayat dari Aisyah r.a, "Aku pernah minum air dalam keadaan haid dan memberikan sisanya kepada Nabi. Kemudian beliau meletakkan mulut beliau tepat pada bekas mulutku dan minum air tersebut".
Selain itu, tidak dimakruhkan bagi wanita yang sedang menjalani masa haid atau nifas untuk memasak, mencuci atau lainnya. Berkenaan dengan ini, telah diriwayatkan dari Abdullah bin Mas'ud, dimana dia menceritakan, "Aku pernah bertanya kepada Rasulullah tentang makan bersama istri yang sedang haid dan beliau pun menjawab, "Diperbolehkan makan bersamanya". (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Juga diriwayatkan dari Anas bin Malik, bahwa orang-orang Yahudi pada masa Rasulullah saw apabila mendapati istri mereka sedang haid, maka mereka tidak mau mengajak makan bersama dan tidak pula menemaninya di rumah. Lalu salah seorang sahabat wanita bertanya kepada Rasulullah saw, mengenai hal tersebut dan beliau menjawab dengan bersabda, "Berbuatlah segala sesuatu, kecuali berhubungan badan". (HR. Muslim)

Amalan yang Boleh Dilakukan Pada Masa Haid dan Nifas
  1. Mencukur rambut dan memotong kuku
  2. Pergi ke pasar
  3. Pergi mendengarkan ceramah agama dan belajar memahami islam, apabila hal tersebut tidak dilakukan di dalam masjid
  4. Berdzikir, bertasbih, bertahmid dan membaca basmallah sebelum makan dan minum
  5. Membaca hadist, fiqih, doa dan mengucapkan Amin
  6. Membaca berbagai macam dzikir sebelum tidur
  7. Mendengarkan bacaan Al Qur'an

Apabila Masa Nifas Lebih Dari 40 Hari
Apabila seorang wanita menjalani masa nifas lebih dari empat puluh hari dari dan bertepatan dengan kebiasaan masa haid, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Akan tetapi, apabila tidak bertepatan dengan kebiasaan masa haidnya maka darah itu termasuk istihadhah dan tidak menghalanginya untkk mengerjakan shalat dan puasa. Berkenaan dengan ini, wanita tersebut tidak perlu mengganti shalat yang ditinggalkan, akan tetapi cukup hanya mengganti puasa yang ditinggalkannya (apabila terjadi di bulan ramadhan).

Apabila Melahirkan Tetapi Tidak mengeluarkan Darah
Apabila seorang wanita melahirkan dan tidak melihat adanya darah yang krluar, maka ia tetap berada dalam.keadaan suci atau tidak menjalani masa nifas. Karena masa nifas adalah masa keluarnya darah setelah melahirkan, sedang pada saat itu ia tidak mengeluarkannya. Untuk itu ia berkewajiban mandi. Sebab proses melahirkan itu sendiri merupakan masa nifas, sehingga ia tetap berkewajiban seperti halnya kewajiban yang melekat pada pertemuan antara dua kemaluan (suami istri) meskipun tidak mengeluarkan mani.

Apabila Suci Sebelum 40 Hari
Apabila seorang wanita yang sedang menjalani nifas telah suci sebelum empat puluh hari maka ia diperbolehkan untuk mandi, menjalankan puas dan mengerjakan shalat. Akan tetapi di sunnatkan untuk tidak berhubungan badan dengan suaminya sebelum empat puluh hari berlalu karena dikhawatirkan nantinya akan keuar darah kembali, sehingga hubungan badan itu terjadi pada saat nifas.

Apabila Darah Keluar Kembali Sebelum 40 Hari
Apabila darah itu kembali keluar sebelum empat puluh hari, maka darah tersebut termasuk darah nifas. Pada saat itu, ia tida diperbolehkan mengerjakan shalat maupun puasa. Setelah darah tersebut berhenti maka ia boleh melaksanakan mandi dan tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan, kecuali puasa.

Apabila Mengeluarkan Darah Setelah Bersuci 15 Hari
Apabila wanita muslimah melihat darah keluar selama satu hari satu malam, setelah bersuci pada hari ke lima belas (setelah masa nifasnya selesai atau haid), maka yang keluar itu dianggap sebagai darah haid. Akan tetapi apabila darah yang keluar kurang dari satu hari satu malam, maka darah itu dianggap sebagai darah kotor dan ia boleh mengerjakan shalat maupun puasa.

Apabila ia mengeluarkan darah kembali setelah dua atau tiga hari, maka darah tersebut termasuk darah nifas
Sedang apabila mengeluarkan darah dan pada keesokan hari suci,maka mengenai hal ini terdapat beberapa pendapat. Menurut Imam Hanafi keadaan seperti itu dianggap sebagai nifas, menurut para ulama Hambali kedaan sepeti itu dianggap masa suci. Menurut para ulama Syafi'i apabila keluartepat pada lima belas hari atau lebih maka itu dianggap suci pada masa nifas, sedangkan menurut ulama Maliki apabila berhentinya darah itu berlangsung selama setengah bulan maka hal itu dianggap sebagai masa suci. Adapun darah yang keluar sesudahnya merupakan darah haid. Apabila kurang dari setengah bulan maka masih termasuk darah nifas.

Thalak dan Iddahnya Wanita Pada Masa Nifas
Iddah itu berlaku terhitung sejak dijatuhkannya talak, tanpa dipengaruhi oleh masa nifas. karena apabila talak terjadi sebelum proses melahirkan maka masa iddah dari talak berkhir dengan proses kelahiran, baik menunggu kelahiran itu lama maupun sebentar dan tidak harus menunggu nifas. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT, "Perempuan-perempuan yang hamil, masa iddah mereka adalah sampai melahirkan". (QS. Al Thalaq : 4). Sedang apabila talak itu terjadi seteah proses melahirkan, maka seorang istri harus menunggu sampai datangnya masa haid berikutnya. Permasalahan :
  1. Apabila seorang wanita muslimah mengeluarkan darah haid beberapa saat setelah masuknya waktu shalat, yang memungkinkan baginya mengerjakan shalat, akan tetapi ia belum sempat untuk melaksanakan shalat maka shalat itu terhitung kewajibannya dan ia harus mengkodho nya pada waktu yang lain (setelah suci).
  2. Apabila sebelum masa haid menjelang ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan takbirathul ikhram, maka ia berkewajiban untuk mengkodho shalat yang ditinggalkan itu.
  3. Apabila darah haid itu berhenti pada sat shalat ashar, maka ia wajib mengkodho shalat dzuhurnya. Tau apabila berhenti pada waktu shalat isya maka ia berkewajiban untuk mengkodho shalad magribnya.
  4. Ia tidak lagi dibebani kewajiban mengerjakan shalat apabila telah sempat mengerjakan shalat, apabila telah sempat mengerjakan satu rakaat penuh, sebelum masa haid menjelang. Ketika itu ia berkewajiban untuk mengerjakan shalat, baik kesempatan yang diperolehnya tersebut berlangsung pada wal waktu maupun pada kahir shalatnya.
  5. apabila seoarng wanita mengeluarkan darah haid pada sekitar satu rakaat dari pelaksanaan shalatnya setelah tenggelam matahari, maka ia berkewajiban untuk mengkodho shalat magrib yang ia tinggalkan karena ia sempat memasuki waktu shalat magrib yaitu sekitar satu rakaat sebelum mengeluarkan darah haid.
  6. apabila seorang wanita telah suci dari hadi pada waktu sekitar satu rakaat dari pelaksanaan shalat sebelum terbitnya matahari, maka ia berkewajiban untuk mengkodho shalat subuhnya ketika sudah dalam keadaan suci. Karena ia sempat memasuki waktu shalat subuh dalam keadaan suci dari haid untuk mengerjakan satu rakaat penuh, seperti ia mengeluarkan darah haid sesaat sesudah waktu magrib, maka ia tidak berkewajiban untuk mengerjakan shalat, sebagaimana sabda Nabi saw, "Barang siapa telah melakukan satu rakaat dari shalat pada waktunya, maka ia telah mendapatkan shalat tersebut". (HR. Muttafaqul 'Alaihi)

Wanita yang Mengeluarkan Darah Sebelum Melahirkan
Apabila wanita hamil yang mendekati masa kelahiran mengeluarkan darah, maka darah tersebut nifas, dimana ia harus meninggalkan shalat dan puasa, sedang ia hanya berkewajiban untuk mengkodho hutang puasanya saja.

Wanita yang Mengeluarkan Darah Ketika Usia 50 Tahun
Jika seorang wanita muslimah mengeluarkan darah ketika usianya mencapai 50 tahun, maka ia tidak perlu meninggalkan shalat dan puasa. Akan tetapi ia perlu mengkodho puasanya sebagai tindakan ihtiyathi (preventif). Sedang  apabila ia mengeluarkan darah setelah mencapai usia 40 tahun dan ia berkeyajinan bahwa ia bukan darah haid, maka ia boleh mengerjakan puasa dan shalat serta tidak perlu mengkodho puasanya.

Perkara yang Diharamkan dan Digugurkan Bagi Wanita yang Nifas Adalah Seperti Wanita yang Haid
Hkum-hukum yang berkaitan dengan wanita yang sedang haid adalah sama dengan hukum wanita yang sedang haid. Yaitu berkaitan dengan seluruh perkara yang diharamkan dan digugurkan baginya. Kami tidak mengetahui adanya perselisihan pendapat mengenai persoalan ini. "Wanita-wanita yang nifas adalah sama dengan wanita yang haid. Karena sesungguhnya wanita haid kedudukan hukumnya sama dengan wanita yang sedang nifas". Begitulah pandangan yang dikemukakan oleh mazhab Syafi'i, mereka mengatakan segala perkara yang diharamkan bagi wanita yang haid juga diharamkan bagi wanita yang nifas.

Membaca, Menyentuh dan Membawa Al Qur'an Serta Berdzikir Kepada Allah SWT
Menurut Jumrur Fuqaha, wanita yang nifas tidak diperbolehkan membaca Al Qur'an sebagaimana larangan bagi wanita yang haid. Akan tetapi menurut mazhab Maliki, wanita yang sedang nifas diperbolehkan membacanya karena mereka memperbolehkannya bagi waita yang sedang haid, karena sesungguhnya hikum-hukum yang berlaku bagi wanita yang sedang nifas sama dengan hukum-hukum wanita yang haid. Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berkata, membaca Al Qur'an bagi wanita yang nifas, jika tidak dikhawatirkan melupakannya, maka di tidak perlu membacanya. Akan tetapi kalau dia khawatir melupakannya maka dia diperbolehkan membacanya menurut salah satu pendapat ulama. Telah kami sebutkan mazhab Zairi memperbolehkan bagi wanita yang haid untuk membaca Al Qur'an, karena sesungguhnya mereka tidak mempersyaratkan kesucian bagi orang yang membaca Al Qur'an, wanita yang nifas adalah sama dengan wanita yang haid sehingga menurut mereka wanita-wanita itu tetap diperbolehkan membaca Al Qur'an.

Menurut Jumrur Fuqaha, wanita yang nifas tidak diperbolehkan menyentuh dn membawa Al Qur'an sebagaimana larangan yang dikenakan terhadap wanita yang haid. Akan tetapi menurut mazhab Maliki dia diperbolehkan menyentuh dan membawa mushaf kalau dia guru atau pelajar sebagaimana hukum yang berlaku dalam wanita haid, selain itu diperbolehkan berdzikir kepada Allah sebagimana yang telah dijelaskan sehubungan dengan wanita yang haid.

Masuk Masjid dan Thawaf di Baitullah
Wanita yang nifas tidak diperbolehkan masuk masjid namun dia diperbolehkan melintasi bila ada sesuatu bahaya yang mengharuskannya mencari perlindungan di dalam masjid, di samping itu dia tidak diperbolehkan melakukan thawaf di Baitullah atau Ka'bah.

Mengganti Puasa dan Tidak Mengganti Shalat
Wanita yang nifas harus berbuka dan tidak boleh berpuasa di bulan Ramadhan, serta tidak boleh melakukan shalat selama masa nifasnya. Akan tetapi fia digharuskan mengganti puasa yang ditinggalkannya selam masa nifasnya dan tidak pelu mengganti shalat yang dia tinggalkan selama nifas.

Menyetubuhi Wanita yang Telah Nifas Sebelum Mandi dan Sesudahnya
Seorang suami diharamkan untuk menyetubuhi istrinya selama dia masih nifas, apabila darah nifas seorang wanita telah berhenti maka dia wajib mandi, sesuai dengan kesepakatan ulama umat ini sehingga wanita itu menjadi suci dari nifasnya. Setelah itu, suaminya diperolehkan untuk menyetubuhinya, adapun hukum menyetubuhinya sbeleum ia mandi dan setelah darah nifasnya terhenti adalah tidak boleh, sebagaimana larangan terhadap wanita yang haid.

Kalau darah nifasya telah terhenti, lalu dia mandi sebelum mencapai 40 hari sejak keluarnya darah nifas, maka sebaiknya suaminya tidak mendekatinya terlebih dahulu sebelum tercapainya 40 hari, karena dikhawatirkan akan keluar lagi setelah melakukan persetubuhan, sehingga ia dianggap menyetubuhi istrinya yang sedang nifas. Jika darah nifas telah terhenti, kemudian tidak menemukan air untuk mandi, atau khawatir akan terkena bahaya bila memperunakan air akan menjadi sakit, atau karena cuaca yang sangat dingin, maka dia diperbolehkan melakukan tayammum dan bersuci dengannya. Setelah itu, suaminya diperbolehkan menyetubuhinya.

Baca juga cara mengenali darah haid

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA