Pendapat (Khilafiyah) Seputar Masalah Qunut Shalat Subuh

Selama ini yang dapat kita lihat dari praktik shalat subuh adalah adanya perbedaan pendapat (khilafiyah tentang qunut, sementara golongan lain tidak. Permasalahan ini perlu kami angkat dengan harapan pembaca dapat menyikapi masalah perbedaan sebagai sebuah kewajaran hingga dapat berlaku secara bijak dalam melihat kelompok lain.

pendapat qunut shalat subuh

Dari segi bahasa qunut artinya doa, khusyu, ibadah, taat atau diam. Sedangkan menurut istilah fiqih qunut berarti doa khusus yang dibaca dalam shalat sebelum atau sesudah rukuk. Dalam shalat, qunut dikenal ada tiga macam, yaitu:
  • Qunut Nazilah, yaitu qunut yang dilaksanakan bila terjadi sesuatu yang membahayakan, seperti adanya musibah, adanya cobaan yang menimpa kaum muslimin, adanya penganiayaan dari kaum kafir dan sebagainya. Qunut ini dilaksanakan pada setiap shalat fardhu dan bersifat kondisional, yakni kondisi memang mengharuskan maka qunut nazilah pun dilaksanakan, namun jika tidak quut pun ditinggalkan. Dlam sebuah hadist dijelaskan bahwa nabi pernah melaksanakan qunut nazilah ini selama satu bulan penuh berdoa atas kebinasaan para musuh islam, Annas Bin Malik berkata: "Sesungguhnya nabi melaksanakan qunut selama satu bulan mendoakan (kebinasaan) atas orang-orang yang membunuh para sahabatnya di Bir Ma'unah, kemudian beliau meninggalkannya".
  • Qunut Shalat Witir, yaitu qunut yang dilaksanakan pada saat shalat witir. Qunut ini disyariatkan di setiap pelaksanaan shalat witir berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Ahmad, Ashabus sunan dan lain-lainyya dari hadist Hasan Bin Ali, katanya: "Rasulullah SAW mengajarkan doa-doa untuk saya baca dalam witir, yaitu: "Yaa Allah berilah petunjuk kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri petunjuk, berilah kesehatan kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan, pimpinlah aku bersama orang-orang yang telah Engkau beri pimpin, berkahilah apa yang telah Engkau berikan kepadaku, dan periharalah aku dari kejahatan yang telah Engkau pastikan, karena Engkaulah yang membuat keputusan dan bukan atas Engkaulah dibuat keputusan, dan sesungguhnya tidaklah akan hina orang-orang yang telah Engkau beri kekuasaan, dan tidaklah akan mulia orang-orang yang Engkau musuhi, Maha berkahlah Engkau, Tuhanku, dan Maha luhurlah Engkau, semoga Allah melimpahkan rahmat dan keselamatan kepada nabi Muhammad, nabi yang ummi beserta keluarga dan para sahabatnya".
  • Qunut Shalat Subuh, yaitu quntu yang dilaksanakan dalam waktu shalat subuh. Qunut ini bersifat khusus, yakni hanya ada pada waktu shalat subuh, bukan pada waktu shalat fadhu yang lain. Qunut ini tidak tergantung pada situasi dan kondisi sebagaimana qunut nazilah, namun selalu dibaca setiap kali melaksanakan shalat subuh, tepatnya setelah rukuk dan sebelum sujud pada rakaat terakhir.
Semua ulama sepakat akan kesunnahan qunut nazilah dan qunut shalat witir, dan tidak ada pertentangan terhadap kedua qubut tersebut. Akan tetapi mereka berselisih mengenai keberadaan qunut dalam shalat subuh. Dan sekarang marilah kita lihat sejauh mana perselisihan mengenai masalah qunut shalat subuh ini sekaligus meneliti argumentasi masing-masing.

Hadist-hadist yang menjelaskan tentang adanya perintah qunut dalam shalat subuh
Ada banyak hadist yang dijadikan sebagai landasan hukum bagi kalangan yang menyatakan bahwa qunut shaat subuh memang diperintahkan olen nabi, diantaranya adalah:

Hadist Pertama:
"Annas Bin Malik berkata, "Sesungguhnya nabi melaksanakan qunut selama satu bulan mendoakan (kebinasaan) atas orang-orang yang membunuh para sahabatnya di Bir Ma'unah, kemudian beliau meninggalkannya, adapun qunut shalat subuh, beliau teus melaksanakan qunut sampai beliau meninggal dunia". (HR. Ahmad, Darul Quthni, Abdurrazaq, Abu Nu'aim, Baihaqi dan Hakim)

Hadist kedua:
"Buraid Bin Abi Mryam berkata, " Saya mendengar dari Ibnul Hanafiyah dan dari Ibnu Abbas, mereka berkata, "Adalah Nabi SW melaksanakan qunut pada waktu shalat subuh dan pada waktu shalat witir di waktu malam dengan doa itu".

Dua hadist diatas menunjukkan bahwa nabi memang selalu melaksanakan shalat subuh dan shalat witir dengan berqunut. Nabi juga melaksanakan qunut nazilah selama satu bulan, akan tetapi beliau meninggalkannya. Hadist pertama oleh Imam Hakim dinyatakan sebagai hadist shahih, sedangkan hadist kedua oleh Bukhari dan Muslim dimasukkan dalam daftar hadist-hadist shahih. Begitu pula dengan Ibnu Majah, Abi Dawud, Nasa'i dan baihaqi, karena termasuk hadist yang shahih maka sudah pasti hadist tersebut harus dan bisa dijadikan sebagai landasan hukum sekaligus penetapan bahwa qunut dalam shalat subuh memang dilakukan oleh nabi sepanjang hidupnya.

Akan tetapi oleh golongan lain kedua hadist tersebut di atas dinilai sebaliknya. Menurut mereka hadist pertama dan kedua terdapat cacat dalam sanadnya. Dalam hadist pertama terdapat nama Abu Jafar Ar Razi yang menurut tuduhan mereka sebagai salah seorang pemalsu hadist. Adapun hadist kedua, dalam sanadnya terdapat seseorang yang bernama Abdurrahman Bin Hirmaz yang telah dilemahkan oleh sebagian ahli hadist seperti Imam Al Hafidz Ibnu Hajar dalam kitabnya Bulughul Maram. Dengan demikian kedua hadist di atas tidak bisa dijadikan sebagai hujjah.

Hadist ketiga:
"Dari Abu Hurairah, dia berkata, "Adalah Rasulullah SAW ketika mengangkat kepalanya dan rukuk dalam sembahyang subuh pada rakaat yang kedua, beliau mengangkat kedua tangannya dan berdoa dengan sebuah doa, "Yaa Allah berilah petunjuk kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri petujuk, berilah kesehatan kepadaku seperti orang-orang yang telah Engkau beri kesehatan".

Hadist ini oleh Imam Hakim disebut sebagai hadist yang shahih, akan tetapi oleh kelompok yang menentang adanya qunut subuh dinyatakan sebaliknya. Menurut mereka hadist tersebut lemah sebab slah satu sanadnya ada seorang yang bernama Abdullah Bin Sa'id Al Maqbari. Hadist ini dilemahkan pula oleh Imam Ahmad, Darul Quthni dan yang lain. Jadi dengan demikian hadist ini tidak bisa dijadikan hujjah, meskipun Imam Hakim menshahihkannya.

Hadist kekempat:
Dari Awwam Bin Hamzh, ia berkata, "Saya bertanya kepada Abu Ustman tentang masalah qunut pada waktu subuh, maka ia berkata "(qunut subuh adalah) sedudah rukuk". Saya bertanya lagi, "Dari siapakah fatwah ini?" Ia menjawab, '(fatwah ini dari) Abu Bakar, Umar dan Ustman".

Hadist di atas menunjukkan bahwa qunut bukan hanya dilakukan oleh nabi, akan tetapi juga dilakukan oleh Abu Bakar, Umar dan Ustman. Dan keterangan ini dperkuat dengan adnya beberapa hadist yang menyatakan bahwa para sahabatpun melakukan qunut subuh. Keterangna tersebut bisa dilihat dalam hadist kelima, keenam dan ketujuh berikut.

Hadist kelima:
Aswad berkata, "saya pernah shalat (bermakmum) di belakang Umar Bin Khattab, baik saat mukim maupun dalam keadaan bepergian, ia tidak berqunut selain pada waktu shalat subuh".

Hadist keenam:
"Abdullah Bin Mu'qil berkata, "Ali Bin Abi Thalib selalu qunut pada waktu shalat subuh".

Hadist ketujuh
Hasan Al Basri berkata, "Saya pernah shalat di belakang dua puluh dlapan sahabat yang pernah turut perang badar, semuanya berqunut pada shalat subuh setelah rukuk".

Selain hadist ketujuh, hadist keempat sampai keenam tidak ada koreksi dari segi sanadny. Denagn kata lain, dari segi mata rantai periwayatan hadist ini tidak ada cacat, yang itu artinya hadist-hadist tersebut bisa dijadikan sebagai hujjah. Para penentang adanya qunut subuh pun mengakui akan hal itu. Akan tetapi mereka mempermasalahkan hadist-hadist di atas dari segi mata nya (isinya). Menurut mereka hadist-hadist yang menjelaskan bahwa nabi sekaligus para sahabat ulama semial Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali melakukan qunut di setiap shalat subuh adalah bertentangan dengan sebuah hadist yang menurut mereka derajatnya lebih shahih. Hadist yang dimaksud adalah:

"Abu Malik Al Asyja'i berkata, "Bapakku pernah berkata, "Aku pernah shalat di belakang Rasulullah dan beliau tidak berqunut, aku pernah shalat di belakang Abu Bakar, belaiu tidak berqunut, aku pernah shalat di belakang Umar, beliau tidak berqunut, aku pernah shalat di belakang Ustman, belaiu tidak berqunut, aku juga pernah shalat di belakang Ali, beliau juga tidak berqunut". Bapakku lantas berkata, "Hai anakku (qunut itu adalah) bid'ah".

Hadist-hadist yang menjelaskan tentang tidak adanya perintah qunut dalam shalat subuh
Ada beberapa hadist yang dijadikan sebagai landasan hukum untuk menetapkan bahwa qunut pada waktu shalat subuh adalah tidak dianjurkan oleh nabi. Beberapa hadist tersebut adalah:

Hadist pertama:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang qunut pada waktu subuh".

Hadist di atas oleh golongan pertama disebut-sebut sebagai hadist yang penuh cacat, terutama dalam segi sanadnya. Salah seorang periwayat hadist ini ada yang bernama Muhammad Bin Ya'la Anbasah Bin Abdurrahman dan Abdulah Bin Rafi'i, kedua orang tersebut oleh Imam Bukhari dinyatakan sebagai seseorang yang banyak melakukan penyimpangan dalam hadist. Karenanya para ahli hadist meninggalkannya (matruk).

Hadist kedua: (dari Ibn Abbas)
"Qunut dalam shalat subuh adalah bid'ah".

Hadist ini diriwayatkan dalam kitab hadist Baihaqi. Ad Darul Quthni juga mewriwayatkan hadist yang senada, yakni:
"Said Bin Jubair berkata, "Saya telah menyaksikan sendiri bahwa Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya qunut pad shalat subuh itu bid'ah".

Kedua hadist tersebuit menjelaskan bahwa Ibnu Abbas mengatakan bahwa qunut dalam shalat subuh itu adalah bid'ah. Ini atinya qunut shalat subuh tidak pernah dilakukan oleh nabi dan juga oleh para sahabatnya. Kedua hadsit ini oleh golongan pertama dinyatakan sebagai hadist yang lemah. Lagi-lagi hal tersebut karena dalam sanadnya terdapat nama seorang pembawa hadist yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, yakni Abu Laila Al Kufi. Para ahli hadist selalu menolak hadist-hadist yang diriwayatkannya.

Hadsit ketiga:
"Dari Abi Malik Al Asyja'i, ia berkata, "ku bertanya kepada bapakku, wahai bapak, sesungguhnya engkau pernah shalat di belakang Rasulullah SAW, di belakang Abu Bakar, Ustman an di belakang Ali Bin Abi Thalib di sini, di kuffah sekitar lima tahun. Apakah beliau-beliau berqunut waktu shalat subuh?' Jawabnya, "Oh, anakku (qunut) itu adalah hal yang diada-adakan".

Hadist di atas telah dijadikan sebagai landasan hukum oleh golongan yang mengingkari adanya qunut pada aktu shalat subuh, akan tetapi oleh golongan pertama hadist ini dinilai aneh. Dalam kitab At Turmudzi disebutkan bahwa seseorang yang merawikan hadist tersebut, yakni Imam Abu Bakar Bin Al A'rabi dengan tegas mengatakan bahwa hadist tersebut tidak perlu dipedulikan sebab sangat bertentangan dengan banyaknya hadist-hadist shahih yang menyatakan sebaliknya, yakni nabi dan para sahabat utama; Abu Bakar, Umar, Usmnan dan Ali selalu berqunut pada waktu subuh.

Demikian perbedaan pendapat seputar qunut di dalam shalat subuh. Masing-masing kelompok telah mengajukan argumentasi dari hadist-hadist nabi yang ada, namun kedua kelompik ini saling "tidak percaya" dengan argumentasi hadist yang dibawa oleh kelompok lainnya. Hingga keduanya saling melemahkan hadist yang dijadikan landasan kelompoknya. Satu hadist yang dianggap shahih oleh kelompok, ternyata malah dilemahkan oleh kelompok lain begitu pula sebaliknya. Dan menyikapi pebedaan yang demikian kita harus bisa bersikap bijaksana, yakni dengan tetap menjalankan keyakinan sesuai dengan yan kiat ketahui kebenarannya dengan tanpa harus menyalahkan apalagi sampai mengkafirkan oran lain.

Baca juga keajaiban dari sedekah.

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA