Cara, Hikmah dan Hukum Memotong Kuku (Taqlim Al Azhfar)

Taqlim dalam bahasa Arab merupakan bentuk taf'il dari kata Al Qalm yang artinya memotong. Dalam riwayat lain dipergunakan kata yang lain yaitu qash (memotong) dan kata taqlim lebih umum dari pada kata qash, sedangkan Al Azhfar adalah jamak dari zhufr berarti kuku, baik kuku tangan maupun kuku kaki.

memotong kuku hikmah dan hukumnya

Hukum dan Hikmahnya
Hukum memotong kuku baik kuku tangan maupun kuku kaki adalah sunnah dan tidak wajib, bagi kaum laki-laki maupun wanita. Hikmah disyariatkannya pemotongan kuku ini adalah untuk menghilangkan kotoran yan terkumpul di antara kuku dan jari jemari manusia. Dengan memotong kuku tersebut maka akan hilanglah kotorannya, sehingga ia tidak sempat terkumpul. Bila kuku itu dibiarkan memanjang maka ada kemungkinan bagi kotoran tersebut berkumpul dibawahnya sehingga menghalangi air untuk sampai kepada anggota badan yang harus dibasuh ketika bersuci. Atau ada sisa kotoran yang menempel di bawahnya ketika seseorang beristinjak dengan air setelah dia buang air besar. Sehingga ketika berwudhu kotoran itu belum hilang seluruhnya kemudian terbawa ke dalam shalat, walaupun sebenarnya kotoran itu amat sedikit. Di samping itu juga akan menimbulkan bahaya yang lainnya bagi kesehatan.

Oleh sebab itu kita dianjurkan untuk memotong seluruh bagian tubuh yang putih hingga pangkalnya tidak membahayakan bagi kesehatan kuku dan jari jemarinya. Seseorang diperbolehkan untuk memotong kukunya yang memanjang dengan guntung, pisau atau gunting kuku yang diperuntukkan khusus untuk memotongnya. Sedangkan hukum memotong kuku dengan gigi adalah makruh, karena ada bahaya yang tersimpan di balik itu. Dalam buku Al Fatwa Al Hindia Fiqih Al Hanafiah dikatakan : "Memotong kuku dengan gigi hukumnya makruh". Lalu bagaimana cara memotong kuku yang benar? Ketika memotong kuku kita dianjurkan untuk memotong kuku tangan kanan kemudian yang kiri, lalu memotong kuku kaki kanan kemudian kaki kiri.

Pemanjangan Kuku Wanita
Kadang kala wanita senang memanjangkan kukunya yang menurut pandangannya dapat dijadikan sebagai hiasan, sehingga kukunya sering kering dan memanjang juga nampak seperti cakar burung buas sehingga kelihatan kotor. Tidak diragukan lagi bahwa perbuatan seperti itu tidak boleh, karena bertentangan dengan sunnah Nabi saw yang memrintahkan untuk memotong kuku, tidak memanjangkanya dan membiarkannya tanpa memotongnya. Di samping itu juga dapat membawa bahaya sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Waku Memotong Kuku
Memotong kuku tidak terikat denagn waktu tertentu, tetapi mesti dilakukan bilamana diperlukan. yaitu ketika kuku seseorang sudah masanya untuk dipotong. Kapanpun kuku seseorang perlu dipotong, maka pada waktu itulah saat pemotongan harus dilakukan. Akan tetapi kita tidak boleh membiarkannya hingga tak terpotong selama lebih dari 40 hari. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya, dari Anas bin Malik bahwa dia berkata : "Tidak ditetapkan bagi kita waktu untuk memotong kumis, memotong kuku, mencabut rambut ketiak, memotong rambut kemaluan, bahwa tidak boleh membiarkannya hingga melebihi empat puluh malam".

Imam Nawawi memberikan komentar terhadap riwayat tersebut : "Artinya, kita tida boleh membiarkannya dan tidak memotongnya lebih dari 40 malam, dan bukan berarti waktu yang diberikan kepada kita untuk tidak memotongnya selama 40 hari". Al Fiqih Al 'Ayni dalam Syarh Shahih Bukharinya, dan Al Asqolani dalam syarh Baihaqi meriwayatkan sebuah hadist secara mursal dari Abu Ja'far Al Bakir bahwa dia berkata : "Rasulllah saw suka sekali memotong kukunya pada hari jum'at". Dalam buku Al Fatwa Al Hindia Fiqih Al Hanafiah dikatakan : "Yang paling utama ialah memotong kuku, memotong kumis, mencabut rambut ketiak, memotng rambut kemaluan dan membersihkan badan sekali setiap minggu, jika tidak maka hendaknya dilakukan setiap 5 hari sekali dan tidak boleh membiarkannya lebih dari 40 hari".

Apabila seseorang telah memotong kuku atau rambutnya, maka hendaknya dia menanam kuku dan rambutnya yang telah dipotong itu atau membuangnya dan tidak boleh (makruh) mencampakannya ke dalam toilet atau kamar mandi.

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA