Hukum-hukum yang Berkaitan Dengan Wanita yang Istihadhah

hukum yang berkaitan dengan wanita istihadhahKaidah dasarnya adalah bahwa wanita yang mendapati darah istihadhah dihukumi sebagai wanita yang suci. Hanya saja dia diharuskan berwudhu setiap kali melakukan shalat sebagaimana telah dijelaskan pada penjelasan sebelum ini karena dianggap sebagai orang yang mempunyai udzur atau halangan. Kaidah dasar ini sebenarnya didasarkan pada berbagai riwayat. Para Fukaha yang menyatakan, "sesungguhnya wanita yang mengalami istihadhah diperbolehkan untuk memasuki masjid dan ber 'itikaf di dalamnya". Imam bukhari meriwayatkan hadist dari Aisyah r.a bahwa Rasulullah saw melakukan itikaf di dalam masjid bersama sebagian istrinya padahal  mereka sedang mengalami istihadhah dan melihat darah. Barangkali mereka mempergunakan kain alas di bawahnya menyerap darah.

Bukhari meriwayatkan dari Aisyah r.a bahwa ia berkata, "Salah seorang istri Rasulullah itikaf bersama beliau padahal istrinya melihat darah yang berwarna kekuning-kuningan dan meletakkan kain alas di bawahnya, kemudian shalat". Bukhari juga meriwayatkan hadist lainnya yang berasal dari Aisyah r.a, ia mengatakan, "Sesungguhnya Ummul Mu'minin melakukan itikaf pada saat sedang terkena istihadhah". Ketika mengomentari hadist-hadist ini Ibnu Hajar Al Askolani mengatakan, "Di dalam hadist ini terkandung suatu hukum bolehnya wanita yang sedang istihadhah untuk tinggal di masjid dan kebebasan melaksanakan shalat dan itikaf di dalamnya, di samping itu wanita yang berhadast diperbolehkan tinggal di dalam masjid asalkan dia yakin yidak mengotorinya".

Istihadhah tidak menjadi halangan bagi seorang wanita untuk melakukan puasa dan shalat. Oleh sebab itu wanita yang mengalami istihadhah boleh berpuasa dan shalat tetapi dia harus berwudhu sebelum shalat atau setiap waktu shalat.

Mandi dan Wudhunya Wanita yang Mengalami Istihadhah
Telah dikatakan, sesungguhnya istihadhah tidak menjadi halangan bagi wanita yang mengalaminya untuk melakukan puasa dan shalat. Atas dasar itu dia wajib mandi setelah habisnya perkiraan waktu haidnya dan melakukan shalat, kemudian berwudhu untuk setiap shalat, seperti yang dijelaskan sebelumnya. Sebelum berwudhu dia harus membasuh farjinya kemudian menahannya dengan kain atau pembalut khusus wanita. Dan setelah itu baru berwudhu pada saat masuknya waktu shalat, karena sesungguhnya hal ini merupakan cara bersuci dalam keadaan darurat. Wudhu sebelum masuknya waktu shalat tidak dianggap shahih, seperti halnya tayammum. Setelah itu dia harus segera melakukan shalatwajib agar darah yang keluar tidak anyak karena darah itu akan terus-menerus keluar darinya. Wudhu wanita yang mengalami istihadhah dianggap batal setelah habisnya waktu shalat. Atau ketika terjadinya suatu hadast selain keluarnya darah, walaupun waktu shalatnya belum habis, seperti yang telah disebutkan sebelumnya.

Menyetubuhi Wanita yang Mengalami Istihadhah
Diriwayatkan dari Imam Ahmad bahwa dia berkata, "Seoarng lelaki tidak diperbolehkan menyetubuhi istrinya yang sedang terkena istihadhah kecuali bila dia mengkhawatirkan dirinya akan terjerumus perzinaan". Pendapat ini didasarkan pada riwayat Al Khallah dari Aisyah r.a, ia berkata, "Wanita yang sedang istihadhah tidak boleh dirayu oleh suaminya". Pendapat ini dikemukakannya berdasarkan sabda Rasulullah saw yang pernah didengarnya dan karena istihadhah itu kotor, maka diharamkan bagi seorang suami untuk menyetubuhi istrinya sebagaimana hukum yang berlaku pada wanita yang sedang haid. Tetapi diriwayatkan pula bahwa Ahmad membolehkan secara mutlak untuk menyetubuhi istri yang sedang istihadhah, tanpa ada suatu syarat yang mengikat. Begitulah pendapat kebanyakan ahli fiqih. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Sa'id bin Al Musayyab serta kelompok Tabi'in yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ikrimah, dari Kamnan binti Jahsy bahwa dia sedang istihadhah kemudian suaminya (Thalhah bin Abdullah) menyetubuhinya. Ummu Habibah istri Abdurrahman bin 'Awf juga pernah disetubuhi oleh suaminya ketika ia sedang istihadhah. Mereka mengatakan, "Kami pernah bertanya kepada Rasulullah saw mengenai hukum wanita yang sedang istihadhah. Kalau hukum menyetubuhi wanita yang sedang istihadhah haram, maka sudah pasti Nabi saw telah menjelaskannya kepada kita".

Pendapat yang Bisa Diterima Tentang Menggauli Atau Menyetubuhi Wanita Istihadhah?
Pendapat yang bisa diterima sehubungan dengan seorang suami yang menyetubuhi istrinya yang sedang istihadhah adalah tidak boleh. Karena sesungguhnya istihadhah adalah kotoran, sudut tinjauan ini sama dengan haid, dan begitu pula dia juga tidak boleh mendekati istrinya yang sedang istihadhah.

Adapun argumentasi yang dikemukakan oleh orang-orang yang membolehkan suaminya menyetubuhi istri yang sedang terkena istihadhah ialah riwayat Ikrimah dari Ummu Habibah dan Hamnah. Akan tetapi riwayat ini perlu diteliti lebih lanjut, karena apa yang dikemukakan riwayat Ikrimah hanyalah perbuatan para sahabat Nabi saw. Yakni Tholhah yang menyetubuhi istrinya, Hamnah yang sedang istihadhah, kemudian Abdurrahman bin Awf juga pernah menyetubuhi istrinya Ummu Habibah yang sedang istihadhah. Tetapi elum pernah dinukilkan kepada kita suatu ketetapan yang berasal dari Rasulullah saw berkenaan dengan perbuatan dua orang sahabat ini, serta izin beliau yang diberikan kepada mereka.

Akan tetapi kalau istihadhah itu berlangsung cukup lama, dan seorang suami mengkhawatirkan dirinya akan terjerumus ke dalam perzinaan, dan tidak dapat menahan kesabarannya hingga istrinya bersuci dan mandi, maka dia diperbolehkan menyetubuhinya karena dianggap berada dalam keadaan darurat.

Menyetubuhi Wanita Istihadhah Ketika Darah Terhenti
Kalau darah istihadhah telah berhenti maka seorang suami diperbolehkan menyetubuhinya sebelum dia mandi. Karena sesungguhnya mandi sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Kudamah Hanbali tidak diwajibkan atas wanita yang istihadhah, karena ia disamakan dengan seorang laki-laki yang beser.

Ciri-ciri Darah Istihadhah
  1. Darah yang keluar dari ukran masa haid minimal (terdekat), tetapi juga melebihi dari ukuran masa haid terpanjang.
  2. Darah yang keluyar kurang dari masa nifas minimal dan juga melebihi dari ukuran masa nifas maksimal.
  3. Darah yang keluar melebihi dari ukuran haid dan nifas normal atau paling lama masa-masa sucinya.
  4. Kata Imam Ahmad sebagian ulama Hanifa : termasuk darah yang keluar dari wanita hamil yang diakibatkan dari penyumbatan pada mulut rahim.
  5. Keluarnya tidak teratur.

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA