Cara Mengetahui Tanda-tanda Kematian

Para Fuqaha telah membincangkan beberapa tanda-tanda lain apabila seseorang didatangi kematian untuk memudahkan dalam membuat ketetapan hukum-hukum lain yang bersangkutan dengan si mati dan warisnya seumpama harta pusaka, hutang dan pengurusan jenazah. Di antara tanda-tanda yang fisebut para Fuqaha ialah:
  1. Mata terbuka ke atas
  2. Kedua tapak kakinya melurus
  3. Hidungnya condong ke bawah
  4. Mulai mengecut kedua pelipis antara telinga dan matanya.


Imam Azzaila'i dalam karangannya Tibyan Alhaqa'ik dan Imam Nawawi dalam Al Majmuk menyebut beberapa tanda lain yang telah disebut oleh Imam Syafi'i yaitu kedua pergelangan tangan si mati mulai terpisah dan kilit mukanya menjadi terik. Berkata Al Kharyi : Apabila seseorang didatangi kematian, maka akan jelas nampak beberapa tanda yaitu si mati sudah mulai tidak bernafas, kedua bibirnya tidak teryutip rapat, kedua tapak kakinya melurus ke bawah dan tidak tegak, serta kedua matanya terbuka seolah-olah melihat sesuatu.

Sekiranya terdapat tanda-tanda yang disebutkan di atas maka boleh dihukumkan bahwa seseorang itu telah mati dan boleh dijalankan setelahnya segala hukum yang berkaitan dengan mayat, namun dalam beberapa situasi yang lain seumpama seseorang yang didatangi kematian dengan terkejut (faj'ah) atau mati disambar petir (mash'uq) hendaklah ditunggu beberapa saat untuk memastikan bahwa orang tersebut telah mati.

Ibnu Qadamah menyatakan bahwa bersegera dalam pengurusan jenazah adalah disunatkan apabila sudah yakin bahwa seseorang itu telah mati. Sekiranya berlaku persamaan dengan kematian atas seseorang, maka hendaklah dilihat pada tanda-tanda kematian yaitu melurus kedua tapak kainya, kedua pergelangan tangannya terpisah, condong hidungnya ke bawah, kulit mukanya menjadi terik dan kedua pelipisnya mengecut. Akan tetapi jika kematian tersebut datang dengan terkejut (faj'ah) seumpama disambar petir atau mati. Atau jika karena terkejut dengan peperangan atau binatang buas atau terjatuh dari bukit maka hendaklah ditunggu beberapa saat sehinggalah terdapat tanda-tanda mati tersebut.

Dalam keterangan ini, Imam Syafi'i juga ada menyebut dalam karangan beliau Al Um, berkata bahwa bersegera dalam menguruskan jenazah adalah perkara sunat, sekiranya seseorang itu mati dengan terkejut (faj'ah) maka tidak seharusnya untuk disegerakan jenazah tersebut karena dkhawatirkan orang tersebut masih belum mati. Dalam hal ini, mestilah ditunggu beberapa saat sehingga jelas akan kematiannya. Begitu juga dengan orang yang disambar petir, lemas terbakar, mati karena terlalu takut seumpama takut dengan peperangan atau binatan buas, terjatuh dari bukit atau perigi lalu mati, maka tidak boleh disegerakan pengurusan jenazah sehingga terbukti akan kematiannya. Untuk itu, boleh dibiarkan selama beberapa hari sehingga jasad mulai mengeluarkan bau karena kemungkinan orang tersebut hanya pingsan atau tercekik halqumnya.

Dalam perbincangan ini, didapati para Fuqaha tidak menyebut bahwa terhentinya denyutan nadi dan jantung adalah tanda dari kematian. Namun perkara ini ada dalam perbincangan Fuqaha mazhab Ibadhi.

Baca juga 3 langkah menuju khusnul khatimah.

* Bismillah...wellcome to Postart Alifah
* View web version untuk berkomentar, bagi yang menggunakan smartphone
* Berkomentarlah dengan bijak, and have I nice day

ARTIKEL MENARIK LAINNYA